Sengketa Susu Berisi Benda Serupa Kaki Katak Berujung Damai
Sengketa antara Rini Tresna Sari (46), selaku konsumen dengan PT Ultra Jaya, selaku pelaku usaha, terkait benda serupa kaki katak berakhir damai.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sengketa antara Rini Tresna Sari (46), selaku konsumen dengan PT Ultra Jaya, selaku pelaku usaha, berakhir damai.
Keduanya menyepakati jumlah ganti rugi setelah menjalani sidang arbitrase kedua di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung, Kamis (10/2/2016).
"Alhamdulillah sudah tercapai perdamaian, tadi kami sudah menerima hitam di atas putih yang ditandatangani kedua belah pihak," ujar ketua majelis sidang BPSK Kota Bandung, Salamatul Afiyah, kepada Tribun Jabar lewat sambungan telepon.
Salamatul menjelaskan PT Ultra Jaya sebagai tergugat akan menanggung pembiayaan Rp 32.036.514. Biaya tersebut meliputi biaya perawatan anaknya di rumah sakit dan asuransi pascaperawatan.
"Sebetulnya kesepakatan itu telah ditandatangani pada 9 Maret 2016 ketika mereka diberi kesempatan musyawarah," ujar Salamatul.
Kendati begitu, kesepakatan tersebut akan disahkan melalui keputusan sidang yang digelar Selasa (15/3/2016). Sidang itu akan membacakan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak sekaligus mengakhiri polemik benda serupa kaki katak di dalam susu kemasan.
"Dengan proses panjang akhirnya jumlah tersebut menjadi jalan kesepakatan," ujar Salamatul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.