Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Agus Tay Siapkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi

Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing menyatakan, hingga saat ini masih mengajukan memori banding terhadap kliennya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Agus Tay Siapkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay (tengah), disapa Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) usai menjalani sidang putusan kasus terbunuhnya Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016). Hakim Akhirnya memutuskan Agus bersalah dan divonis 10 tahun penjara. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May--terpidana pembunuhan Engeline C Megawe--Haposan Sihombing menyatakan, hingga saat ini masih mengajukan memori banding terhadap kliennya.

Memori banding itu masih dikoordinasikan dengan rekan kuasa hukum lainnya, Hotman Paris Hutapea.

"Saat ini memori banding sedang disusun dengan Hotman Paris. Sebentar akan koordinasi dengan Hotman," ucapnya, Sabtu (12/3/2016).

Menurut dia, hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan kapan akan diajukannya banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT). Namun begitu, akan secepatnya bila sudah selesai.

"Secepatnya akan dilakukan, ini masih akan dikoordinasikan Hotman Paris," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga mengetuk palu persidangan dengan menghukum Agus dengan hukuman 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 56 KUHP.

Agus juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan mayat untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.

Meski demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Karena, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas