Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memori Banding Margriet Segera Diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali

Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Memori Banding Margriet Segera Diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Margriet Megawe jalani sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline C Megawe tersebut.

Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan memori untuk kliennya bersama-sama dengan Hotma Sitompoel. Memori itu akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Sudah. Sudah kami susun kok. Segeralah kami ajukan banding," ujar Dion kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Sabtu (12/3/2016) melalui selulernya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga mendakwa Margriet dengan hukuman seumur hidup dengan mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. (ang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas