Memori Banding Margriet Segera Diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali
Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kuasa Hukum Margriet C Megawe melakukan penyusunan memori untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline C Megawe tersebut.
Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan memori untuk kliennya bersama-sama dengan Hotma Sitompoel. Memori itu akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Sudah. Sudah kami susun kok. Segeralah kami ajukan banding," ujar Dion kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Sabtu (12/3/2016) melalui selulernya.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga mendakwa Margriet dengan hukuman seumur hidup dengan mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak. (ang)