30 Botol Berisi Miras Diamankan dari Warung Pingkan
Dari hasil pemeriksaan, wanita 35 tahun ini didapati menyimpan puluhan minuman keras jenis cap tikus di warungnya.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pingkan Pusung, warga Kelurahan Kinilow lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Utara, tak bisa berbuat apa-apa saat Kepolisian memeriksa warung jualannya, Sabtu (12/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan, wanita 35 tahun ini didapati menyimpan puluhan botol berisi minuman keras jenis cap tikus di warungnya.
Operasi pekat ini dipimpin Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH, melaksanakan Ops Pekat di wilayah Kaskasen, Kelurahan Kinilow.
30 botol cap tikus diamankan dan kemudian digiring ke Polsek Tomohon Utara.
Bartholomeus mengatakan, pihaknya setiap hari melakukan patroli untuk keamanan di wilayah hukum Polsek Tomohon. "Setiap hari kita patroli, diharapkan agar masyarakat bebas miras. Nah kita melakukan operasi di warung-warung yang menjual minuman keras." Ujar Bartolomeus.
Lanjut mantan humas Polresta Manado ini. Akibat mengonsumsi minuman keras bisa berdampak pada kasus penganiayaan hingga pembunuhan.
"Diharapkan jangan mengkonsumsi miras. Ciptakan situasi aman," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.