Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalur KA Banten akan Direvitalisasi

PT KAI berencana merevitalisasi jalur kereta api Rangkasbitung-Labuan-Bayah-Anyer Kidul

Editor: Sanusi
zoom-in Jalur KA Banten akan Direvitalisasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - PT KAI berencana merevitalisasi jalur kereta api Rangkasbitung-Labuan-Bayah-Anyer Kidul guna mendukung percepatan pembangunan antara wilayah selatan dan utara di Provinsi Banten.

"Kami berharap realisasi revitalisasi jalur KA itu bisa dilaksanakan tahun 2017," kata Kepala Humas PT KAI Daop I Bambang Setiyo Prayitno saat dihubungi di Lebak, Sabtu (12/3).

Pembangunan revitalisasi jalur KA Rangkasbitung-Labuan-Bayah-Anyer Kidul dinilai penting sebagai sarana penunjang transportasi masyarakat di daerah itu.

Di samping itu juga memberikan dampak positif bagi optimalisasi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.

Apalagi di daerah Banten, katanya, saat ini sudah menjadi kawasan industri juga kawasan wisata, perkebunan, dan pertanian.

"Kami yakin pembangunan sarana transportasi itu akan terjadi percepatan perekonomian masyarakat di daerah itu," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemprov Banten tentang revitalisasi jalur KA Rangkasbitung-Labuan-Bayah-Anyer Kidul.

Berita Rekomendasi

Pembangunan jalur KA itu tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat khususnya selatan Provinsi Banten.

"Kami berharap revitalisasi itu bisa direalisasikan dan masyarakat mendukungnya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan pemerintah daerah akan mengawal jika pembangunan rel KA itu direalisasikan baik rencana umum tata ruang (RUTR) dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebab tidak tertutup kemungkinan rel KA Rangkasbitung-Labuan-Bayah sudah berubah menjadi permukiman, perumahan juga ada yang longsor.

Selain itu juga akan membantu pendataan pembuatan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan perencanaan lainya.

Pendataan ulang dan pemetaan jalur perlu dilakukan, karena jalur itu dihentikan operasinya tahun 1960-an.

"Kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya warga yang menempati tanah milik PT KAI secara iklas tidak menuntut ganti rugi," katanya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas