Buka Lapak Judi Jackpot, Calon Kades Mendekam di Sel
Lelaki berusia 43 tahun yang sempat digadang sebagai calon kepala desa di Kelumpang ini akhirnya ditahan karena sempat membuka lapak judi jackpot.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bahtiar alias Nanang, warga Jl Kelumpang, Gang Mitra Baru No 64, Desa Kelumpang Baru, Kecamatan Hamparan Perak terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Sunggal.
Lelaki berusia 43 tahun yang sempat digadang-gadangkan sebagai calon kepala desa di Kelumpang ini akhirnya ditahan karena sempat membuka lapak judi jackpot.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal, Inspektur Satu Nur Istiono, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah. Dalam laporannya, warga menyebut ada calon kepala desa yang membuka lapak judi.
"Setelah mendapat laporan itu, tim kami langsung turun ke lokasi. Saat kami selidiki, ternyata benar tersangka membuka lapak judi jackpot," ungkap Istiono, Senin (14/3/2016) sore.
Karena informasi yang didapat telah akurat, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka kebetulan tengah berada di rumahnya.
"Saat penangkapan, tersangka ini tidak melawan. Lalu langsung kami bawa ke mako," ungkap Istiono.
Dalam penggerebekan kali ini, polisi menyita 6 unit mesin judi jackpot serta 320 koin. Untuk saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
"Kami masih menyelidiki darimana mesin jackpot itu didapat oleh tersangka," ungkapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.