Larikan Tas Nilawati , AR Babak Belur Dihajar Warga
Aksi AR diketahui oleh anak korban dan langsung meneriakinya. AR yang kalut berusaha kabur.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aksi nekat AR (25) mencuri sebuah tas yang tergantung di sepeda motor, berakhir sia-sia.
Tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, AR juga babak belur dihajar warga.
AR ketahuan hendak melarikan tas milik Nilawati (33) yang tergantung di sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Tunas Jaya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Aksi AR diketahui oleh anak korban dan langsung meneriakinya. AR yang kalut berusaha kabur.
Namun warga yang mendengar teriakan tersebut sudah telanjur berkumpul.
Berdasar petunjuk anak korban, lokasi pelarian AR pun diketahui.
Warga yang berusaha mengejar berhasil membekuknya.
Tanpa ampun, AR yang tidak bisa mengelak karena barang bukti tas masih berada di tangannya hanya pasrah saat pukulan mendarat di wajahnya.
"Pelaku kemudian diserahkan warga berikut dengan barang bukti tas milik korban," terang Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi, Senin (14/3/2016).
Dikatakan Abdi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengambil tas yang tergantung di sepeda motor.
"Korban yang baru pulang kerja langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Namun korban lupa membawa tas yang digantungkan di sepeda motor. Korban kemudian meminta anaknya mengambilkan tas tersebut," kata Abdi.
"Namun saat anak korban akan mengambil, ternyata tas tersebut sudah diambil pelaku dan langsung kabur. Teriakan anak korban didengar oleh korban dan juga ikut berteriak. Beruntung warga mendengar dan membantu mengejar pelaku," ujar Abdi.
Aksi pelaku masih didalami polisi. Pasalnya dari pengakuannya, pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi jambret.
"Untuk kasus jambret yang dilakukan pelaku masih kita dalami," terang Abdi.
Untuk kasus pencurian yang dilakukannya, AR diancam Pasal 362 KUH tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.