Miliki Sabu, Briptu Tr Digerebek Saat Main Game Online
Briptu Tr, anggota Polres Pangkalpinang dibekuk anggota Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung karena kepemilikan sabu.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Briptu Tr, anggota Polres Pangkalpinang dibekuk anggota Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung karena kepemilikan sabu.
Ia diamankan saat berada di sebuah warnet game online di Jalan A Yani, Senin (14/3/2016) sore.
Begitu sampai di warnet, anggota Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung yang dipimpin Kasubdit I AKBP Marpaung mendatangi Briptu Tr anggota Polres Pangkalpinang.
Tak lama kemudian Briptu Tr dibawa keparkiran dan diminta membuka jok motor miliknya.
Bungkusan rokok yang ada dibawah jok diminta dibuka.
Ternyata isi dalam kotak rokok adalah narkoba jenis sabu sabu seberat 5 gram.
"Sabu sabu ini kita dapati dari bawah jok motor," kata AKBP Adi Afandi saat gelar kasus
Penangkapan terhadap Briptu Tr anggota Polres Pangkalpinang oleh anggota Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung dilakukan setelah ada informasi yang bersangkutan menguasai 1 kg narkoba jenis sabu sabu.
Namun saat diamankan hanya berhasil diamankan 5 gram sabu-sabu yang diletakkan di bawah jok motor.
Upaya untuk mencari barang bukti lain dikediaman Briptu Tr di kawasan Kampung Dul juga tak membuahkan hasil.
Diduga Briptu Tr menyembunyikan ditempat lain.
"Infonya ada 1 kg sabu ditangan dia (Briptu Tr-red) dia udah lama kita incar," kata salah seorang anggota Ditnarkoba disela penggeledahan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.