Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumatera Selatan Akan Non Aktifkan Kepala Daerah yang Ditahan

Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH menyatakan akan menonaktifkan kepala daerah yang ditahan karena tersangkut kasus pidana.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gubernur Sumatera Selatan Akan Non Aktifkan Kepala Daerah yang Ditahan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH (kedua dari kiri), Selasa (15/3/2016). 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH menyatakan akan menonaktifkan kepala daerah yang ditahan karena tersangkut kasus pidana.

Hanya saja, menurutnya hal itu harus melewati prosedur.

Dalam kasus Bupati Ogan Ilir, menurutnya tak ada kekosongan jabatan andai saja hal itu diterapkan.

"Kalau kekosongan tidak ada, kan ada wakil bupati dan jajarannya. Saya pastikan tidak akan kosong. Dari Pak Alex sendiri, soal kepartaian nanti atau apa nanti mungkin ini segera diselesaikan kalau non aktif, kita akan Plt kan wakil bupatinya," tegas Alex usai membuka Seminar Pencegahan Korupsi di Sektor Migas di Hotel Novotel Palembang, Selasa (15/3/2016).

Menanggapi pernyataan Menpan RI agar gubernur memberhentikan mengajukan kepada Mendagri untuk memberhentikan Noviadi, ia akan segera mengajukan.

"Prosesnya seperti itu, belum mengajukan karena masih di sini. Balek dari sini baru kita," ujar orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini .

Berita Rekomendasi

Alex yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel menyatakan dari kepartaian jelas sanksinya berat terhadap kader yang terlibat narkoba.

"Sanksinya berat, pasti berat. Pasti berhenti. Tapi itu ada prosedur, azaz presumtion of innocence. Kita lihat, mau tes urine mau apa. Saya tidak perlu gembar-gemborkan di sini tes Urine itu bisa berhasil itu kalau mendadak kalau diumumkan minggu depan kita tes urine, kan gak bisa," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas