Selain jadi Nelayan, Syamsudin juga Nyambi jadi Kurir Sabu
Selain satu paket sabu ukuran besar dengan berat 50 gram, polisi juga menyita sebuah alat timbangan elektronik, satu unit handphone dan uang tunai.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Baru berselang sehari setelah Polres Berau bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb memusnahkan sabu-sabu seberat 50,2 gram, serta 36.000 butir double L pada hari Senin (14/3/2016) kemarin, Hari, Selasa (15/3/2016), aparat kepolisian mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 gram di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Anggie Yulianto Putro melalui Kapolsek Talisayan, AKP Ricky Sibarani mengatakan, jajarannya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut dari tersangka bernama Syamsudin, seorang nelayan yang juga berprofesi sebagai kurir narkoba.
“Dugaan sementara, dari hasil penyelidikan tehadap tersangka, Syamsudin ini hanya kurir. Dia suruh mengantarkan sabu-sabu seberat 50 gram. Anggota kami langsung mengaman Syamsudin berikut barang bukti,” ungkapnya, Selasa (15/3/2016).
Selain satu paket sabu ukuran besar dengan berat 50 gram, polisi juga menyita sebuah alat timbangan elektronik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.(*)