26 Desa Adat Bali Membuat Pasubayan Tolak Reklamasi
Jadi, Pasubayan ialah moralitas yang dibentuk dalam dokumen hitam dan putih oleh bendesa adat yang sudah menolak.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - 26 Desa Adat di Bali menyatakan penolakan Reklamasi Teluk Benoa.
Usai mendeklarasikan penolakan lewat aksi turun jalan, kini 26 Desa Adat itu membuat Pasubayan (Pakta Integritas) untuk penolakan itu. Pasubayan itu dinyatakan di LPD Desa Adat Pakraman
Bendesa Adat Kuta, I Wayan Swarsa, menyatakan, apa yang menjadi tonggak Pasubayan ini dikarenakan memberlakukan sebuah kepatutan-kepatutan yang ada di tanah Bali.
Jadi, Pasubayan ialah moralitas yang dibentuk dalam dokumen hitam dan putih oleh bendesa adat yang sudah menolak.
"Ini adalah semangat yang sama, adalah harus dipahami sama. Warga adat semua sudah menyatakan menolak. Maka dari itu Pemerintah mesti berdiri dan pro pada keinginan rakyat," ucapnya, Rabu (16/3/2016).
Bendesa adat, menurut dia, adalah sesuatu yang linggih atau berkedudukan lewat mandat warga desa.
Karena masyarakat banyak yang mengatakan supaya menolak, maka Bendesa melaksanakan mandat supaya tidak melakukan pelanggaran.
"Kami tidak mau nantinya akan disalahkan Tuhan dan Alam. Sebab, Teluk Benoa merupakan kawasan suci kami, yang harus kami jaga," ungkapnya.
Dia meyakini, bahwa Pemerintah Pusat berada di tengah-tengah masyarakat Bali. Artinya, dengan tiga kali pertemuan dengan Kementrian lingkungan hidup dan KKP dan staf presiden, mereka secara tidak langsung nampak sekali mendukung rakyat.
"Semoga tetap seperti itu. Dan Pemerintah Pusat segera membatalkan proses Amdal dan mencabut Perpres 51 Tahun 2014," pungkasnya. (*)