Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

‎26 Desa Adat Bali Membuat Pasubayan Tolak Reklamasi

Jadi, Pasubayan ialah moralitas yang dibentuk dalam dokumen hitam dan putih oleh bendesa adat yang sudah menolak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎26 Desa Adat Bali Membuat Pasubayan Tolak Reklamasi
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
Perwakilan 26 Desa Adat di Bali berkumpul untuk membuat Pasubayan (Pakta Integritas) menolak reklamasi teluk Benoa 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

‎TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  26 Desa Adat di Bali menyatakan penolakan Reklamasi Teluk Benoa.

Usai mendeklarasikan penolakan lewat aksi turun jalan, kini 26 Desa Adat itu membuat Pasubayan (Pakta Integritas) untuk penolakan itu. Pasubayan itu dinyatakan di LPD Desa Adat Pakraman

‎Bendesa Adat Kuta, I Wayan Swarsa, menyatakan, apa yang menjadi tonggak Pasubayan ini dikarenakan memberlakukan sebuah kepatutan-kepatutan yang ada di tanah Bali.

Jadi, Pasubayan ialah moralitas yang dibentuk dalam dokumen hitam dan putih oleh bendesa adat yang sudah menolak.

"Ini adalah semangat yang sama, adalah harus dipahami sama. Warga adat semua sudah menyatakan menolak. Maka dari itu Pemerintah mesti berdiri dan pro pada keinginan rakyat," ucapnya, Rabu (16/3/2016).

Bendesa adat, menurut dia, adalah sesuatu yang linggih atau berkedudukan lewat mandat warga desa.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena masyarakat banyak yang mengatakan supaya menolak, maka Bendesa melaksanakan mandat supaya tidak melakukan pelanggaran.

"Kami tidak mau nantinya akan disalahkan Tuhan dan Alam. Sebab, Teluk Benoa merupakan kawasan suci kami, yang harus kami jaga," ungkapnya.

Dia meyakini, bahwa Pemerintah Pusat berada di tengah-tengah masyarakat Bali. Artinya, dengan tiga kali pertemuan dengan Kementrian lingkungan hidup dan KKP dan staf presiden, mereka secara tidak langsung nampak sekali mendukung rakyat.

"Semoga tetap seperti itu. Dan Pemerintah Pusat segera membatalkan proses Amdal dan mencabut Perpres 51 Tahun 2014," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas