Kepala BPAD Provinsi Jambi Jadi Tersangka
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Billboard Provinsi tahun 2012 lalu.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direskrimsus Polda Jambi.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Billboard Provinsi tahun 2012 lalu.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, AD ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka AD.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka kasus Billboard Provinsi Jambi dengan inisial AD,” ujar Kompol Wirmanto, Rabu (16/3/2016).
Dalam kasus ini disampaikan Kompol Wirmanto, AD kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Saat itu ia menjabat sebagai kepala biro humas dan protokol Provinsi Jambi tahun 2012.
Selain AD penyidik reskrimsus Polda Jambi juga menetapkan Direktur PT Petraco berinisial HD selaku tersangka.
Indikasi pelanggaran dalam kasus pengadaan ini karna Billboard tak sesuai dengan spesifikasi dan diduga ada tindakan Markup dalam kasus ini.
“Sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penetapan ini dilakukan beberapa hari yang lalu setelah dilakukan gelar perkara,” kata Wirmanto.
Namun, wirmanto belum menyebut berapa kerugian anggaran dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini dibidik dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)