Mahkamah Agung Hukum Mati Pondreng, Pembunuh Ibu dan Balitanya
Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung, pembunuh berencana ibu dan balita divonis hukuman mati.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung, pembunuh berencana ibu dan balita divonis hukuman mati.
Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memvonis Pondreng penjara seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, M Solihin, dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (16/3/2016), mengatakan kutipan putusan MA telah diterima pada 1 Februari 2016.
"Putusan perkara Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung, petikan putusan MA-nya sudah turun dengan nomor 1495K/pid/2015. Dengan amar yaitu mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Koba. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Babel Nomor 17/pid/2015/PT.BBL Taggal 10 September 2015 yag menguatkan putusan PN Sungailiat Nomor 151.pidB2015/PNSGL Tanggal 1 Juli 2015," kata Solihin.
Dalam putusan MA, Pondreng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap anak sehingga mengakibatkan kematian.
"Sehingga MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung pidana mati," tegas Solihin.
Di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntu umum tak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat. Jaksa bersikeras Pondreng harus dihukum mati, bukan penjara seumur hidup.
Akhirnya, jaksa banding putusan ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, namun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat. Terakhir, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
MA mengabulkan permohonan jaksa, dan mengabulkan tuntutan mereka bahwa Pondreng terbukti bersalah merencanakan pembunuhan ibu dan balitanya sehingga harus dihukum mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.