Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tersangka, 'La Nyalla' dan 'Ketum PSSI' Jadi Trending Topic Twitter

Setelah La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin, namanya langsung jadi trending topic.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Resmi Tersangka, 'La Nyalla' dan 'Ketum PSSI' Jadi Trending Topic Twitter
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan terkait pembekuan PSSI, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). Pertemuan ini bertujuan mendesak Menpora melaksanakan putusan PTUN yang mencabut SK pembekuan PSSI karena berpotensi pelanggaran HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah La Nyalla Mattalitti ditetapkan Kejaksaan Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin, namanya langsung jadi trending topic Twitter, Rabu (16/3/2016).

Tak hanya karena banyak portal-portal online nasional mengangkat berita ini namun banyak juga netizen yang menulis status soal Ketum PSSI.

Selain menulis status netizen juga menautkan link berita sebuah portal.

Hingga pukul 17.52 WIB 'La Nyalla' peringkat empat dan 'Ketum PSSI' peringkat 8 dalam 10 besar trending topic Twitter Indonesia.

Beberapa netizen menyayangkan kejadian ini lantaran kondisi PSSI makin tak menentu.

Penetapan tersangka

Sebelumnya seperti dikutip dari Surya.co.id, Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur (Jatim), yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (16/3/2016).

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka La Nyalla dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suardana SH pukul 17.00 WIB.

"Dikeluarkan penetapan tersangka Kadin atas nama berinisial LN," tutur Aspidsus.

Penetapan tersangka La Nyalla juga dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016.

Dengan keluarnya sprindik baru, penyidik yang menangani dugaan korupsi Kadin senilai Rp 5 miliar akan dimulai dari awal..

Kapan tersangka diperiksa? "Secepatnya akan diperiksa. Sesuai KUHAP pemeriksa bap tidak lebih dari 3 hari," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas