Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Dimaki dan Dipukul, Juni Polisikan Suaminya

Juni Mawarti dan Dwi Cahya Sudrajat menikah sejak 27 Februari 1995, dan kini memiliki empat orang anak.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sering Dimaki dan Dipukul, Juni Polisikan Suaminya
net
Ilustrasi KDRT 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Juni Mawarti, warga Jln Matani Timur No 7, Perumahan Bukit Baruga, Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa melaporkan suaminya, Dwi Cahya Sudrajat ke Polrestabes Makassar.

Juni melaporkan suaminya ke Polrestabes Makassar pada 16 Desember 2015 lalu atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam sebuah konfrensi Pers di sebuah Cafe, di Jln Toddopuli Makassar, Selasa (15/3/2016), melalui pengacaranya, Juni menuturkan bahwa suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha mebel di Kalimantan kerap memukuli dirinya.

"Ibu Juni selalu dimaki bahkan dipukul di bagian wajah dan punggung hingga mengakibatkan luka lebam," kata Pengacara Juni, Aiswariah Amin.

Juni Mawarti dan Dwi Cahya Sudrajat menikah sejak 27 Februari 1995, dan kini memiliki empat orang anak.

Keduanya merintis usaha mebel bersama di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun kemudian memutuskan untuk pindah ke Kota Makassar demi memperbaiki hubungan keduanya yang mulai retak.

Berita Rekomendasi

Bukannya membaik setelah pindah, hubungan Juni dan suaminya justru semakin merenggang ketika suaminya selalu bolak-balik ke Jakarta.

Juni bahkan belakangan mengetahui suaminya memiliki wanita idaman lain di Jakarta.

"Suaminya ketahuan berselingkuh dengan seorang wanita berinisial YM di Jakarta," lanjut Aiswariah mewakili Juni yang tak mau bercerita di depan awak media.

Akibat cekcok yang tak berkesudahan dengan istri, Dwi kemudian memutuskan kembali ke Balikpapan, namun ia masih selalu mengunjungi Juni dan keempat anaknya.

Juni akhirnya melaporkan suaminya ke Polisi dan juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Klas IA Makassar.

Tak tanggung-tanggung, Juni membuat laporan di empat Kepolisian yaitu Polda Kaltim, Polda Sulsel, Polres Balikpapan, dan Polrestabes Makassar atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.

Penyidik PPA Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini kemudian melakukan pemanggilan kepada Dwi, namun dua kali panggilan yang dilayangkan tak pernah dipenuhi Dwi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya Dwi dijemput paksa di Bandung, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.

Namun Dwi tak ditahan, ia dilepas oleh Polrestabes Makassar dengan dalih yang bersangkutan tetap dalam pengawasan.

Hal inilah yang memancing kuasa hukum Juni, dan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan untuk angkat bicara dan mempertanyakan keputusan Polrestabes Makassar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas