Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sodomi 8 Anak, Aming Digelandang ke Mapolresta Palembang

Ia diamankan setelah kedapatan melakukan pelecehan seksual dan menyodomi delapan orang bocah pria yang masih dibawah umur.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sodomi 8 Anak, Aming Digelandang ke Mapolresta Palembang
TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH
Korban pelecehan seksual saat melapor ke Polresta Palembang, Rabu (16/3/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -   Amin Fahrudin alias Aming (26), warga Jalan RA Najamudin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang, diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim ke Polresta Palembang, Selasa (15/6/2016) malam.

Ia diamankan setelah kedapatan melakukan pelecehan seksual dan menyodomi delapan orang bocah pria yang masih dibawah umur.

Beralasan karena pernah disodomi waktu kecil, sehingga Aming nekat melampiaskan hasratnya kepada anak-anak tersebut.

Penangkapan Aming berawal dari datangnya delapan korban, yakni Na (12), Ha (10), Ef (8), Se (9), Ag (7), Ir (11), Ro (12), dan Su (6) ke Polresta Palembang dengan didampingi oleh orang tuanya masing-masing.

Seluruh orang tua korban yang merupakan warga Sekip ini mengadu, jika anak mereka telah menjadi korban pelecahan seksual dan sodomi.

Mendapatkan laporan korbannya, tak perlu waktu lama anggota polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat berada di salah satu minimarket yang berada tak jauh dari rumahnya.

BERITA TERKAIT

"Mendapat laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Kita akan jerat dengan UU Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH, Rabu (16/3/2016).

Tak puas dengan penangkapan pelaku, Maruly mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari dugaan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Ttidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, setelah dimintai keterangan, pengakuan tersangka akan kami kembangkan," katanya.

Menurut Maruly, dari pengakuan pelaku kejahatan seksual ini. Dugaan pencabulan tersebut berlangsung di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) tepatnya di salah satu ruangan Venue Baseball.

"Untuk barang bukti juga petugas telah mengamankan bukti hasil visum dari korban, dan telah mengumpulkan keterangan korban dan saksi untuk memperkuat penyelidikan ini. Bila nantinya dibutuhkan juga, kita akan mengambil keterangan petugas yang berjaga di areal Venue tersebut," tegasnya.(*)  

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas