Dua Anggota Polresta Jambi Dipecat
Kedua personel ini dipecat atas tindakan desersi karena tak masuk kerja tanpa alasan jelas selama satu bulan berturut-turut.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
![Dua Anggota Polresta Jambi Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-dipecat_20160317_214759.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua oknum anggota Polresta Jambi diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses pemecatan berlangsung Kamis (17/3/2016) dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.
Keduanya yakni Bripka Zufikar dan Brigadir Polisi Eben Ezer Zebua yang bertugas di Mapolresta Jambi.
Kedua personel ini dipecat atas tindakan desersi karena tak masuk kerja tanpa alasan jelas selama satu bulan berturut-turut.
Selama mangkir dari tugas satu bulan lamanya, dua personel tersebut karena terlibat kasus narkotika.
Disampaikan Kapolresta Jambi, tindak pemecatan sesuai hasil sidang kode etik serta hasil keputusan Kapolda Jambi dengan nomor Kep/81/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota Polri, Polresta Jambi.
Kombes Pol Bernard Sibarani berharap agar seluruh personel di jajarannya bisa mengambil pelajaran dan tidak melakukan hal yang sama dalam menjalankan tugas.
"Permasalahan narkotika ini merupakan keseriusan oleh kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika. Ini kita harapkan bisa menjadi pelajaran bagi yang lain," katanya.
Selain saksi pecat, Kapolresta Jambi juga memberi reward bagi anggotanya yang telah berhasil menjalankan tugas dengan baik.
Baik di jajaran reskrim maupun Satres Narkoba yang telah mengungkap 21 kasus narkoba sejak awal tahun 2016 dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang.
"Yang benar-benar menjakankan tugas kita berikan apresiasi, berupa penghargaan," pungkasnya.(*)