Gerebek Judi Jackpot, Polisi Amankan Dua Tersangka
Dari lokasi tersebut petugas medapati lima unit mesin jakpot berikut koin dan alat tukar berupa kupon games.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim subdit tiga Reskrimum Polda Jambi menggerebek praktek judi jackpot di jalan Sulthan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi, Selasa malam kemarin.
Dari lokasi tersebut petugas medapati lima unit mesin jakpot berikut koin dan alat tukar berupa kupon games.
Selain itu petugas juga mengamankan dua orang tersangka yakni Fs (34) dan As (33).
Kasubid III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro, dalam menjalankan aksinya judinya kedua tersangka berkedok game berhadiah alat elektronik.
"Kedoknya hadiah kulkas, televisi, mesin cuci alat elektronik. Namun ternyata di gunakan untuk judi, 100 kupon ditukar 60 ribu," kata Kompol Guntur, Kamis (17/3/2016).
Kegiatan ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.
Sementara, pemilik berinisial FA juga tueut ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya laporan warga yang resah dengan aktifitas tersebut.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jambi.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah mesin judi, 1.000 lebih berikut kupon yang digunakan untuk menukar uang tunai.
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan 22 orang sebagai saksi.
"Sementara hanya sebatas saksi kita periksa, yang tersangka dua orang tadi," kata Guntur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.