Hakim PN Palembang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Suap Muba
Majelis hakim yang memimpin sidang perkara kasus suap pimpinan DPRD Muba menetapkan tidak menerima eksepsi pada sidang lanjutan di PN Palembang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang memimpin sidang perkara kasus suap pimpinan DPRD Muba menetapkan tidak menerima eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (17/3/2016).
Dalam putusan sela majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, menetapkan dakwaan JPU KPK sesuai pasal 143 KUHP. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni pokok meteri sidang.
Maka eksepsi yang diajukan terdakwa Darwin salah satu dari empat mantan DPRD Muba yang menjadi terdakwa, tidak diterima majelis hakim.
Menanggapi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa, penasehat hukum Gandhi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH mengatakan, putusan sela majelis hakim tetap diterima. Namun akan dibahas lagi dalam pledoi atau nota pembelaan selanjutnya.
Sidang putusan sela majelis hakim, dihadapkan empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yaitu Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.