Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar

Penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka didasari dua alat bukti yang cukup

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar
Iwan Taunuzi/Tribunnews.com
La Nyala Mataliti 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka didasari dua alat bukti yang cukup hingga diterbitkan surat penetapan tersangka Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

Isinya menetapkan La Nyala Mattaliti sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim.

"Kami juga mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016," ujar I Made Suardana.

Kapan La Nyalla akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut? I Made Suardana belum bisa memastikannya. "Belum kami tentukan pemeriksaannya, tapi secepatnya akan kami panggil," utur I Made Suardana.

Sementara terkait masalah kekalahannya pada gugatan Praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Made tak mau berkomentar banyak.

"Itukan pemohonnya terpidana, bukan La Nyala dan Praperadilan adalah hak setiap orang yang tersandung masalah hukum," terangnya.

Kalau ini di Praperadilankan lagi? "Nggak ada masalah. Silakan saja," paparnya enteng.

Berita Rekomendasi

Dalam penanganan kasus dana hibah Kadin 2012, kata I Made Suardana, tidak menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini bukan masalah TPPU tapi masalah adanya aliran dana hibah Kadin yang dibelikan saham secara pribadi oleh tersangka dengan menggunakan uang negara," sambungnya.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.

"Belinya Rp 5 miliar menggunakan uang negara dan dijual lagi dengan keuntungan Rp 1,1 miliar Tapi tidak pernah kembali ke negara," ungkap Dandeni.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas