La Nyalla Tersangka, Pemuda Pancasila 'Ancam' Kajati Jawa Timur
Ratusan anggota Pemuda Pancasila membawa ancaman saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia menyoal kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ratusan anggota Pemuda Pancasila membawa ancaman saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/3/2016) pukul 14.00 WIB.
Mereka menolak Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tersangka. Kejaksaan menyangka La Nyala dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Alasan mereka, dasar hukum untuk menyangka La Nyalla tak jelas.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, juga mereka incar. "Maruli, kau nekat kami sikat," begitu isi sebuah spanduk bernada ancaman yang tersangkut di kawat berduri depan Kejati Jatim.
"Kami tidak peduli, kami akan menggelar aksi tiba-tiba. Tidak peduli Subuh pun kami datang," ujar seorang pengunjuk rasa yang diamini yang lain.
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan terkait pembekuan PSSI, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mereka berpendapat ada campur tangan kekuasaan di kasus La Nyalla. Bagi mereka, La nyala merupakan simbol organisasi Pemuda Pancasila.
"Upaya untuk menggoyahkan Pak Nyalla sama saja meluluhlantahkan Pemuda Pancasila. Ikhlas kalian? Ikhlas kalian?" tanya pengunjuk rasa di depan Kejati Jatim.
Status tersangka La Nyalla berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Menurut jaksa, La Nyalla menggunakan dana hibah untuk membeli saham terbuka atau IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Kasus yang sama yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar sudah berkekuatan hukum tetap menyusul dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Di tengah jalan, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut setelah ada fakta dana hibah Kadin Jatim dipakai untuk membelikan saham publik Bank Jatim.