Oknum Bendahara di Jambi 'Sunat' Dana Kecamatan Hingga Ratusan Juta
Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi pada Selasa (8/3) lalu, meringkus Abu Markis (51) tersangka tindak pidana korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kecamatan Pelayangan.
Kamis (17/3/2016), Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim, AKP Al Hajat mengatakan, pada Juli 2014 lalu, tersangka selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257.357.500.
Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka.
Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk didistribusikan.
Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor : 700/887/INSP, 16 Oktober 2015, tentang pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp187,420,694.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Jambi bahwa memang ada kerugian negara yang timbulkan oleh tersangka, maka kita lakukan penangkapan," kata Al Hajat.(*)