Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Bendahara di Jambi 'Sunat' Dana Kecamatan Hingga Ratusan Juta

Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Oknum Bendahara di Jambi 'Sunat' Dana Kecamatan Hingga Ratusan Juta
TRIBUN JAMBI/RIAN ADILFI
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi pada Selasa (8/3) lalu, meringkus Abu Markis (51) tersangka tindak pidana korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kecamatan Pelayangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  –  Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi pada Selasa (8/3) lalu, meringkus Abu Markis (51) tersangka tindak pidana korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kecamatan Pelayangan.

Kamis (17/3/2016), Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim, AKP Al Hajat mengatakan, pada Juli 2014 lalu, tersangka selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257.357.500.

Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka.

Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk didistribusikan.

Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor : 700/887/INSP, 16 Oktober 2015, tentang pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp187,420,694.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Jambi bahwa memang ada kerugian negara yang timbulkan oleh tersangka, maka kita lakukan penangkapan," kata Al Hajat.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas