Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dihadang Keluarga Pelaku Jambret Saat Lakukan Penggerebekan

Keluarga korban mengejar polisi menggunakan kayu agar tidak melakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui saat itu berada di dalam rumah.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polisi Dihadang Keluarga Pelaku Jambret Saat Lakukan Penggerebekan
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka Dani diamankan di Mapolsek Bukit Raya karena melakukan pertolongan jahat. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Usaha Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus pelaku jambret dan perampasan sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Teratai, Sukajadi Pekanbaru, Selasa (15/3/2016) hampir berakhir celaka.

Pasalnya keluarga pelaku menghalangi petugas mengunakan kayu. Salah seorang anggota polisi menjadi sasaran.

Keluarga korban mengejar polisi menggunakan kayu agar tidak melakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui saat itu berada di dalam rumah.

"Anggota cepat menghindar dari amukan keluarga pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur, " terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Kamis (17/3/2016).

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan peristiwa jambret dan perampasan sepeda motor dengan korban bernama Nurleli pada tanggal 1 Maret 2016 lalu.

Pelaku merampas tas dan sepeda motor korban. Dalam peristiwa itu, korban juga sempat terseret dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Jadi setelah penyelidikan, kita dapatkan informasi keberadaan pelaku. Namun saat akan diringkus keluarga pelaku berupaya menghalangi," terang Abdi.

Tersangka yang kabur berinisial JD. Polisi masih memburu yang bersangkutan.

Tidak ingin sia-sia, polisi akhirnya meringkus salah seorang lelaki yang berada di dalam rumah bernama Dian (25).

Menurut Abdi, lelaki tersebut merupakan saudara kandung dari pelaku yang dicari.

"Yang bersangkutan diperiksa atas dasar melakukan pertolongan jahat. Sebab, dari penyelidikan yang dilakukan, yang bersangkutan yang memodifikasi sepeda motor korban dan memakainya," terang Abdi.

Ditambahaknnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwasanya terhadap Dian dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertolongan jahat sesuai Pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan unsur membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan (modus merobah bentuk atau mengecat sepeda motor).

Saat ini Dian sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya berikut dengan barang bukti dua unit sepeda motor. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas