Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Kekasih yang Membuang Bayinya, Akhirnya Menikah di Sel Tahanan

Walaupun keduanya sudah menjadi pasutri, kasus hukum yang menjeratnya terus berlanjut

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sepasang Kekasih yang Membuang Bayinya, Akhirnya Menikah di Sel Tahanan
Tribun Medan / Array A Argus
Pendeta Lenti boru Simanjuntak saat menikahkan sepasang tahanan di Polsek Medan Area disaksikan Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin (tengah), Waka Polsekta, AKP Semion Sembiring (kiri) dan Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang (kanan/baju biru) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ingat pasangan Elis boru Manulang (22) dan Frangky Hutapea (23), sepasang kekasih yang tega menggugurkan dan membuang bayinya?

Pasangan tersebut kini resmi menyandang status suami istri usai menjalani proses pernikahan sederhana di kantor polisi.

Walaupun keduanya sudah menjadi pasutri, kasus hukum yang menjeratnya  terus berlanjut.

Pasangan itu tampak semringah ketika ditemui Tribun di ruang penyidik Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area.

Saat ditemui Tribun Medan, keduanya baru saja diberkati oleh pendeta.

Selama  hampir dua bulan keduanya ditahan dalam kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki pada Januari 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Mereka resmi menikah, setelah kedua keluarga tersangka sepakat melakukan pertemuan di Polsek.

"Mereka menikah tadi pagi. Kebetulan datang juga pendeta dan keluarga mereka ke Polsek," kata Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin didampingi Waka Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Semion Sembiring, Kamis (17/3/2016).

Menurut Arifin, acara pernikahan kedua tahanan ini digelar secara sederhana.

Setelah mengucap janji suci di kantor polisi, keduanya pun dinyatakan sah sebagai pasangan suami isteri.

"Memang sebelumnya si laki-laki mau bertanggungjawab. Dan si perempuan pun sepakat untuk dinikahi," kata Arifin.

Kedua tahanan yang diwawancarai Tribun mengaku senang keluarganya setuju mereka menikah.

Begitupun, kedepan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kalau ditanya senang, tentu saya sangat senang. Apalagi orangtua saya sudah setuju," kata tersangka Elis dengan wajah malu-malu.

Sebelumnya, sepasang kekasih ini ditangkap usai membuang bayi kandungnya setelah digugurkan pada Januari 2016 silam di Jl Pelajar Timur, Lingkungan XVIII, Medan Area.

Atas kasus ini, keduanya pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas