FUI Sumut: Jika Melarang Pekerja Ibadah, Artinya Dia Menyatakan Permusuhan
Mereka mengatakan, pengusiran itu dilakukan saat mereka hendak melaksanakan salat.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan General Manager Hotel Asean, Guillaumf Massiera.
Desakan ini disampaikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Guillaumf, dengan melarang para karyawan salat di Hotel Asean.
"Jika GM Hotel Asean melarang para pekerjanya untuk melaksanakan ibadah, itu artinya dia menyatakan permusuhan terhadap Islam. Untuk itu, kami mendesak agar GM Hotel Asean itu diseret ke pengadilan dan segera dipenjarakan," kata Ketua TPM Medan, Mahmud Irsad Lubis di Masjid Nurul Hidayah, Jumat (18/3/2016) siang.
Irsad menjelaskan, tindakan GM Hotel Asean jelas telah melanggar pasal 156 KUHPidana.
Untuk itu, pria keturunan Perancis tersebut harus segera ditangkap dalam waktu dekat.
"Salat merupakan hak dasar umat muslim menjalankan ibadah. Dengan demikian, GM Hotel Asean itu telah melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Dalam pertemuan itu, sejumlah karyawan Hotel Asean diantaranya Ardhi Ashadi, M Nuur, Hernanda Bayu, Risnandar, dan Syafii turut hadir.
Mereka mengatakan, pengusiran itu dilakukan saat mereka hendak melaksanakan salat.
"Saat kami bertemu dengan GM, dia berkata, No body one pray here any more. Karena kami dilarang, saya dan teman-teman saat itu tidak jadi menunaikan salat ashar," ungkap Risnandar.
Ia berharap, pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. Apalagi, saat ini mereka telah dipecat secara sepihak oleh manajemen Hotel Asean.(*)