Gowinda Ngaku Lima Kali Menjambret di Medan
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui sudah lebih dari sekali melakukan aksi penjambretan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gowinda Sami (36), warga Jl M Idris/Pasundan No48/20, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah yang ditangkap dalam kasus penjambretan hingga Senin (21/3/2016) petang masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Baru.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui sudah lebih dari sekali melakukan aksi penjambretan.
"Menurut keterangan tersangka, aksi penjambretan ini sudah dilakukannya sebanyak lima kali. Dan aksinya dilakukan di tempat-tempat berbeda, namun adapula di tempat yang sama," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo, Senin (21/3/2016) sore.
Dari pengakuan tersangka, tiga kali aksi penjambretan dilakukannya di Jl Gatot Subroto, Medan Petisah.
Adapun benda berharga yang pernah diambilnya masing-masing satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Asus dan satu unit handphone merk Samsung.
"Dua lokasi lainnya masing-masing di Jl PWS, dan di Jl Meranti. Di dua lokasi berbeda ini tersangka mengaku mendapatkan uang tunai dari para korbannya," ungkap Adhie.
Sebelumnya, tersangka ditangkap atas laporan korbannya Mustika Harum (17) warga Jl Jangka, Gang Muhammadiyah No53, Medan. Korban mengaku dijambret saat melintas di Jl Gatot Subroto, depan rumah sakit Adven.
Akibat penjambretan ini, korban mengaku kehilangan satu unit handphone. Korban juga kehilangan tas berisikan dokumen-dokumen berharga.(*)