Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil BAP: Sebelum Menyetubuhi Nia, Wardiaman Tusuk Punggung Korban

Di antara sidang yang digelar di pengadilan, memang sidang Wardiaman sangat dinanti-nanti oleh pengunjung.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hasil BAP: Sebelum Menyetubuhi Nia, Wardiaman Tusuk Punggung Korban
Tribun Batam/Eko Setiawan
Wardiaman, tersangka pembunuhan Dian Milinia Tresna Afifa sebelum menjalankan persidangan 

Lalu terdakwa meninggalkan korban di hutan Sei Ladi dan menuju ke PT Holcim Tbk di Sekupang, dengan terlebih dulu menjumpai saksi Syaifullah untuk menitipkan surat jalan ke PT Kinco Prima.

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer sebagaiman diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider, diancam dengan pasal 339 KUHP, atau kedua pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara Wardiaman Zebua membantah semua dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan JPU.

"Dakwaan JPU semuanya tidak benar dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," kata Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara Isfandir Hutasoit salah satu penasihat hukum terdakwa, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan membacakan eksepsi atas terdakwa Wardiaman Zebua.

"Kami akan tanggapi dakwaan JPU dan akan eksepsi akan disampaikan dan dibacakan juga Yang Mulia," katanya.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas