Kontes Puteri Muslimah Indonesia Dibatalkan karena Tak Kantongi Izin
Kontes Puteri Muslimah yang diselenggarakan sebuah stasiun televisi swasta nasional di Hotel Oasis Banda Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kontes Puteri Muslimah yang diselenggarakan sebuah stasiun televisi swasta nasional di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (19/3/2016) dibatalkan.
Pembatalan ajang pencarian bakat muslimah itu disebabkan pihak Event Organizer (EO) tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Penyelenggara dari Jakarta, Us kepada Serambi Indonesia (Tribunnews.com Network) mengaku kecewa terhadap EO yang tidak mengurus izin acara.
"Kami dengan kesadaran sendiri membatalkan kontes tersebut karena tidak mengantongi izin. Awalnya kami mempercayakan EO untuk mengurusi semua keperluan acara termasuk perizinan, tapi ternyata mereka tidak profesional," ujar Us, seraya menambahkan dirinya baru mengetahui bahwa kegiatan itu tidak berizin tadi malam.
Dia menambahkan, pembatalan kontes itu juga dipantau petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh yang hadir di lokasi.
"Kepada petugas, kami minta izin untuk mendata sekitar 40-an peserta yang hadir sebagai pertanggungjawaban ke pusat. Pembatalan ini kami maklumi, tapi terus terang saya kecewa dengan pihak EO," katanya.
Pembatalan itu menurut Us, bersifat sementara karena pihaknya akan segera mengurus izin agar kontes nasional itu tetap diselenggarakan.
Menurut Us, kontes pemilihan Puteri Muslimah Indonesia 2016 merupakan ajang pencarian muslimah berbakat yang dimulai dari seleksi di tiap daerah, selanjutnya diperlombakan ke tingkat nasional.
Menurut panitia pusat itu, dalam seleksi awal para peserta itu telah melalui penilaian, termasuk tes membaca Alquran serta menampilkan bakat yang dimilikinya.
Para peserta yang dipanggil ke hotel itu telah melalui seleksi yang ketat oleh panitia, termasuk dinilai cara mereka berbusana sehari-hari.
Sementara itu pengelola Hotel Oasis mengaku bahwa ajang puteri muslimah itu tak berizin.
"Saya tahu dari karyawan hotel yang menghubungi saya tadi pagi. Setelah mendengar keterangan semua pihak, saya minta penyelenggara membatalkan acara itu karena memang tak berizin," ujar dia.
Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan Abdullah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
"Penyelenggara dan pengelola hotel akan kami panggil ke kantor Senin besok," katanya. (fit)