Lama Masuk DPO, Jambret Ini Diringkus di Rumahnya
Tersangka kasus penjambretan ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gowinda Sami (36), warga Jl M Idris/Pasundan No48/20, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah akhirnya diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka kasus penjambretan ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo mengatakan, tertangkapnya tersangka Gowin bermula dari laporan korbannya Mustika Harum (17) warga Jl Jangka, Gang Muhammadiyah No53, Medan.
Dalam laporannya, korban yang saat itu tengah menumpangi becak dijambret di seputaran Jl Gatot Subroto, tepatnya di depan Rumah Sakit Adven.
"Setelah menerima laporan korban, anggota kemudian melakukan penyidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, tersangka penjambretan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK6759 ACB," ungkap Adhie, Senin (21/3/2016) sore.
Setelah mendapati ciri-ciri pelaku dan nomor plat kendaraan pelaku, petugas kembali melakukan penyidikan di seputaran kediaman tersangka.
Setelah beberapa hari melakukan penyidikan, diketahuilah bahwa pelaku penjambretan di Jl Gatot Subroto adalah Gowin.
"Karena informasi yang kami kumpulkan sudah akurat, tim kemudian bergerak ke rumah tersangka. Saat kami amankan, tersangka tidak melawan," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka ini, korbannya Mustika mengaku kehilangan satu unit handphone dan sejumlah uang. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.