Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setubuhi Dua Gadis, Empat Pemuda di Aceh Tengah Diringkus

Keempat pemuda tersebut, dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Setubuhi Dua Gadis, Empat Pemuda di Aceh Tengah Diringkus
net
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Serambi Indonesia, Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON  –  Empat orang pemuda warga Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Aceh Tengah.

Keempat pemuda tersebut, dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak, lantaran diduga telah mencabuli serta melakukan persetubuhan terhadap remaja di bawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, kepada Serambinews.com, Senin (21/3/2016) mengatakan, keempat tersangka yang ditahan diantaranya berinisial WNR (20), DJ (24), AI (22) dan IS (24).

“Awalnya kami hanya menahan WNR, tapi setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menyusul DJ, AI dan IS juga ikut ditahan,” papar Bobby.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 28 Pebruari 2016 lalu. Ketika itu, korban dibawa ke rumah milik WNR di Kecamatan Kebayakan.

Kedua korban, Mawar dan Melati (nama samaran) sempat menginap di rumah tersangka WNR.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ketika menginap di rumah itu, keempat pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” jelas Boby. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas