Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Perindo Kota Medan Berharap Bripka JPS Segera Diadili

ditetapkannya anggota polisi Bripka JPS dalam kasus dugaan pembunuhan ini,semua bisa diproses sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Perindo Kota Medan Berharap Bripka JPS Segera Diadili
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Gidion semasa hidup saat aktif di Perindo. Korban tewas diduga dianiaya sejumlah pria di Pusat Pasar Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Medan, Dianto MS sempat kaget mendengar kabar jika Polresta Medan telah menetapkan tersangka dugaan pembunuhan Ketua Perindo Medan Johor, Gidion Ginting.

Saat dihubungi Tribun, Dianto sendiri mengaku baru mengetahui kabar tersebut.

Saat dimintai tanggapannya sekaitan dengan penetapan tersangka anggota Polresta Medan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JPS, Dianto awalnya mengaku senang.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto yang mau menegakkan hukum.

"Harapan kami, tentu kasus ini agar cepat diselesaikan (di persidangan). Supaya kasus ini terang dan clear, dan masyarakat tau bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ungkap Dianto, Selasa (22/3/2016) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya pun sudah sekian lama menunggu titik terang kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Dengan ditetapkannya anggota polisi Bripka JPS dalam kasus dugaan pembunuhan ini, diharapkan siapa-siapa saja yang terlibat bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap Kapolresta Medan bisa menegakkan hukum. Terimakasih atas perhatiannya dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, kasus kematian Gideon Ginting yang juga Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TM) ini ditangani sejak Desember 2015 silam.

Setelah melakukan penyidikan hampir tiga bulan lebih, Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menetapkan Bripka JPS sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas