Polda Sumsel Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas 12 Kg
Polda Sumsel, berhasil membongkar sindikat pengoplos gas ilegal dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil membongkar sindikat pengoplos gas ilegal dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
Terbongkarnya pengoplos gas elpiji tersebut saat petugas menggerebek tersangka Pegi Putra (25) bersama kedua rekannya, Akbar dan Tami yang tengah mengoplos gas di kawasan Talang Jambe RT 16/4 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami ,Palembang, Senin (21/3/2016).
Dari penggerebekan tersebut, turut juga disita barang bukti berupa tabung 12 kg sebanyak 33 tabung, tabung 3 kg sebanyak 169 tabung, lima unit alat untuk memindahkan gas, satu timbangan 50 kg, 250 karet sil beserta 24 segel plastik dan sebuah mobil Daihatsu Grand Max BG 9016 JB.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka Pegi, ia menjalani bisnis mengoplos gas melon ke tabung gas 12 kg baru selama tiga bulan.
"Dalam seminggu mampu mengoplos sebanyak 40 tabung gas 12 kg dari tabung 3 kg. Tabung gas 3 kg itu saya beli dari warung-warung dan rencananya setelah isinya dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg akan diedarkan di kawasan Talang Jambe Palembang," ungkapnya.
Untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram, tersangka Pegi mengatakan dibutuhkan sekitar empat sampai lima tabung gas melon.
"Dari penjualan tabung gas 12 kg ke masyarakat, saya memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 hingga 20 ribu," jelasnya.
Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ferry Harahap mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.
"Modus yang dijalankan tersangka Pegi dengan mengumpulkan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Kemudian, bersama kedua karyawannya melakukan pemidahan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan cara pipa besi bolong dan behel dimasukkan di dalam palep di atas tabung gas 12 kg," jelasnya.
Setelah selesai mengoplos atau memindahkan, tersangka Pegi pun langsung mengedarkannya ke warung-warung.
"Akibat ulahnya, tersangka diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang PK dan Pasal 53 Jo 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (Welly Hadinata)