Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal Digilas

Barbuk hasil penindakan hukum lintas instansi dari Kejaksaan Negeri, serta Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal Digilas
TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERI KURNIAWAN
Ribuan botol miras dimusnahkan pada acara pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum tahun 2015 kerja sama Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, Polresta Yogyaarta, Selasa (22/3/2016) di lapangan parkir GOR Amongrogo, Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Ribuan barang bukti  penindakan hukum ahun 2015 di wilayah Kota Yogyakarta dimusnahkan, Selasa (22/3/2016), di lapangan parkir GOR Amongrogo.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya, Nurwidi Hartana, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba (sabu) seberat 385,15 gram, ganja seberat 4.529,86 gram, 1.664 botol minuman beralkohol, 20 pil ectasy, serta 661 pcs obat-obatan tradisional, 20 dus obat ilegal, dan 423 pcs kosmetik ilegal.

Barang bukti ini merupakan hasil penindakan hukum lintas instansi dari Kejaksaan Negeri, serta Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam memerangi narkoba, miras, minuman beralkohol,dan sebagainya,” tutur Nurwidi.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom well, dan pembakaran barang bukti lain berupa ganja, pil dan narkoba, disaksikan oleh 425 saksi dari kalangan pelajar dan organisasi masyarakat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas