Ayah dan Anak Ketangkap Tangan Jual Sabu
Tim biser polsekta Telanai kemiudian melakukan pengembangan dan mereka digerebek di rumahnya di Perum Bougenville, blok ED 8 RT 21 kelurahan Kenali
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Alamsyah dan N (15) Ayah dan anak di kota Jambi dibekuk tim buser Polsekta Kotabaru karena tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnandi, Keduanya diamankan di kediaman Senin (21/3/2016) siang kemarin.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keresahan warga atas aktifitas ayah dan anak ini yang dicurigai menjual narkoba Jenis Sabu.
Tim Buser Polsekta Telanai kemiudian melakukan pengembangan dan mereka digerebek di rumahnya di Perum Bougenville, blok ED 8 RT. 21 kelurahan Kenali besar kecamatan Kotabaru Jambi.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati N yang masih dibawah umur hendak melakukan transaksi dengan Ronaldo Sitanggang (21).
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti Sabu paket kecil di simpan di belakang lemari Es," kata Kuswahyudi , Selasa (22/3/2016) malam.
Namun, saat dilakukan penggeledahan orang tua N yakni Alamsyah Als Buyung tiba-tiba datang dan ikut digeledah.
Namun, saat akan digeledah polisi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau (samurai) dari belakangnya. Beruntung tersangka dapat ditangkap.
"Pada saat akan di borgol dia ngeluari lagi pisau kecil dari tali pinggannya dan Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna membahayakan anggota pada saat akan di tangkap,"kata Kabid Humas Polda Jambi.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga mendapati surat keterangan kartu bebas dari LP.
"Dia adalah pelaku 351 jo 338 dengan korban anggota TNI bernama Simangunsong untuk TKP simp. Mayang, menjalani hukuman selama 10 tahun penjara,"kata AKBP Kuswahyudi Tresnandi.