Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Delapan Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan

Pemusnahan sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, dan bentuk kesungguhan aparat kepolisian dalam penanganan, serta pemberantasan narkoba

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Delapan Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan
Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Kamis (24/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sepuluh paket ganja kering siap edar dengan berat 8.996 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Kamis (24/3/2016).

Pemusnahan sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, dan sebagai bentuk kesungguhan aparat kepolisian dalam penanganan, serta pemberantasan narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, ganja kering yang diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang dari tersangka bernama Parzi (34), warga Desa Bunut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu yang lalu ini, dibongkar dari bungkusnya dan diratakan di dalam tong.

Untuk memudahkan pembakaran, ganja tersebut disiram dengan bensin, dan akhirnya dibakar.

Asap hitam membumbung tinggi dari hasil pembakaran ganja kering tersebut.

Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen melakukan pemberantasan narkoba yang kian marak khususnya di kota Palembang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini merupakan hasil tangkapan petugas Sat Intelkam Polresta Palembang yang bekerjasama dengan kita. Kita akan terus lakukan pemberantasan terhadap narkoba dan menindak pelakunya," terang Rocky usai melaksanakan pemusnahan.

Rocky juga menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahaan, ganja-ganja kering ini telah terlebih dahulu di lakukan pengujian yang dilakukan oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dari kejaksaan. Jadi setelah proses hukumnya berjalan, barang bukti ini kita musnahkan, namun sebelumnya sudah kita sisakan barang bukti guna melengkapi berkas," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas