Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pohon yang Ditebang Tanpa Izin Ini Sementara Waktu Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah pohon yang nyaris putus di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan toko tas dan sepatu, Elizabeth.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pohon yang Ditebang Tanpa Izin Ini Sementara Waktu Disegel
Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
Satpol PP Kota Semarang menyegel pohon yang ditebang orang tak dikenal tanpa izin, Rabu (23/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah pohon yang nyaris putus di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan toko tas dan sepatu, Elizabeth.

Pohon berdiameter sekitar 80 sentimeter itu sudah separuh ditebang.  

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penyegelan dilakukan lantaran penebangan pohon milik Pemerintah Kota Semarang belum berizin.

"Pohon belum izin mau dipotong. Baru diurus izinnya," kata Kusnandir kepada Tribun Jateng di Semarang pada Rabu (23/3/2016).

Kusnandir mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan penebangan tersebut.

Pedagang kaki lima di sekitar tempat tersebut, Yanto, mengungkapkan pohon itu ditebang oleh empat orang menggunakan kapak dan gergaji sejak dua hari lalu. Ia tidak tahu identitas penebang atau pihak mana.

Berita Rekomendasi

"Mereka mengerjakan itu dua hari. Tapi hari ini tidak diteruskan. Mungkin sudah ketahuan Satpol PP," sambung Yanto.

Sementara pegawai Toko Elizabeth saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui penebang pohon yang berada persis di depan toko mereka. Penebangan bukan berdasarkan permintaan toko Elizabeth.

"Kami tidak tahu, itu wilayahnya Pemkot," kata Niar, staf toko.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas