Tiga Sipir Lapas Rajabasa Beli Sabu dari Napi
Ketiga sipir ini dinyatakan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bukan bagian sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah rampung memeriksa tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Ketiga sipir ini dinyatakan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bukan bagian sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.
Tiga sipir itu adalah Alvian Ramli, Andi Ahmad, dan Riyan Yunanda. Ketiganya dibawa ke kantor polisi setelah urine nya positif mengandung narkoba pada tes urine dadakan di Lapas Rajabasa, Rabu (23/3/2016).
"Mereka adalah pecandu narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (24/3/2016).
Karena sebagai pecandu, Berlianto mengutarakan, ketiganya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Berlianto mengatakan, pihaknya menyerahkan proses rehabilitasi ketiga sipir ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
BNN adalah lembaga yang berwenang melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.
Berlianto menuturkan, ketiga sipir itu sudah lama menggunakan sabu-sabu.
Selama ini, lanjut dia, ketiganya membeli sabu-sabu dari narapidana di dalam lapas.
"Mereka tidak terlibat sebagai pemasok sabu ke lapas. Mereka ternyata membeli sabu dari napi," ucap lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993 ini.(*)