Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Sipir Lapas Rajabasa Beli Sabu dari Napi

Ketiga sipir ini dinyatakan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bukan bagian sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga Sipir Lapas Rajabasa Beli Sabu dari Napi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Para sipir (sebelah kanan dan kiri) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) yang positif narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah rampung memeriksa tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Ketiga sipir ini dinyatakan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bukan bagian sindikat peredaran narkoba di dalam lapas.

Tiga sipir itu adalah Alvian Ramli, Andi Ahmad, dan Riyan Yunanda. Ketiganya dibawa ke kantor polisi setelah urine nya positif mengandung narkoba pada tes urine dadakan di Lapas Rajabasa, Rabu (23/3/2016).

"Mereka adalah pecandu narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (24/3/2016).

Karena sebagai pecandu, Berlianto mengutarakan, ketiganya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Berlianto mengatakan, pihaknya menyerahkan proses rehabilitasi ketiga sipir ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Berita Rekomendasi

BNN adalah lembaga yang berwenang melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba.

Berlianto menuturkan, ketiga sipir itu sudah lama menggunakan sabu-sabu.

Selama ini, lanjut dia, ketiganya membeli sabu-sabu dari narapidana di dalam lapas.

"Mereka tidak terlibat sebagai pemasok sabu ke lapas. Mereka ternyata membeli sabu dari napi," ucap lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993 ini.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas