Dua Tersangka Pemilik Ribuan Paket Sabu Berusia 15 Tahun
Dua dari empat orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba atas kepemilikan sabu-sabu ternyata masih berusia 15 tahun.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba atas kepemilikan sabu-sabu dan pil ekstasi di Perumahan Kampung Dalam, dua di antaranya masih berusia 15 tahun.
Mereka adalah EP serta AP. Sedangkan dua tersangka lagi, RM serta RJ berusia 20 tahun.
Dari keempatnya, polisi menyita 4.048 paket kecil sabu-sabu, 10 paket sedang dengan berat 25 gram, 6 paket besar berat 1 ons.
Ekstasi warna ungu bentuk love 200 butir, psikotropika jenis H5 sebanyak 16 lembar atau 160 butir, dua buah timbangan Ddgital, 20 pack plastik pembungkus serta uang hasil transaksi Rp 4.500.000.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita kurang lebih satu kilogram sabu-sabu siap edar di wilayah Perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Kamis (24/3/2016) sore.
Empat orang turut diamankan dari pengungkapan tersebut.
Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mendapatkan setidaknya 200 butir pil ekstasi.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.