Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Tersangka Pemilik Ribuan Paket Sabu Berusia 15 Tahun

Dua dari empat orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba atas kepemilikan sabu-sabu ternyata masih berusia 15 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Pemilik Ribuan Paket Sabu Berusia 15 Tahun
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tiga tersangka pemilik sabu-sabu dan pil ekstasi di Kampung Dalam Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba atas kepemilikan sabu-sabu dan pil ekstasi di Perumahan Kampung Dalam, dua di antaranya masih berusia 15 tahun.

Mereka adalah EP serta AP. Sedangkan dua tersangka lagi, RM serta RJ berusia 20 tahun.

Dari keempatnya, polisi menyita 4.048 paket kecil sabu-sabu, 10 paket sedang dengan berat 25 gram, 6 paket besar berat 1 ons.

Ekstasi warna ungu bentuk love 200 butir, psikotropika jenis H5 sebanyak 16 lembar atau 160 butir, dua buah timbangan Ddgital, 20 pack plastik pembungkus serta uang hasil transaksi Rp 4.500.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita kurang lebih satu kilogram sabu-sabu siap edar di wilayah Perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Kamis (24/3/2016) sore.

Rekomendasi Untuk Anda

Empat orang turut diamankan dari pengungkapan tersebut.

Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mendapatkan setidaknya 200 butir pil ekstasi.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas