Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu La Nyalla Bakal Tak Datang di Panggilan Ketiga

Tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti santai bakal dijemput paksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kubu La Nyalla Bakal Tak Datang di Panggilan Ketiga
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti santai bakal dijemput paksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ketua Kadin Jatim sekaligus Ketua Umum PSSI ini memastikan tidak bakal menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Kejati Jatim. Rencananya, La Nyalla akan menjalankan pemeriksaan pada Senin (28/3/2016) di Kejati Jatim.

"Kami akan kirim surat permohonan penundaan pemeriksaan lagi," kata kuasa hukum La Nyalla, A Riyad, Minggu (27/3/2016). Ia akan datang untuk mengajukan surat tersebut.

Penyidik sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla. Ia hanya menjawab surat panggilan itu dengan mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Alasannya, proses persidangan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, enggan berkomentar terkait kabar La Nyalla yang tidak akan hadir di pemanggilan ketiga. Jaksa akan menunggu La Nyalla di kantor Kejati.

Berita Rekomendasi

“Lihat besok saja,” ujar Dandeni singkat.

Sebelumnya, Dandeni sempat mengatakan gugatan praperadilan tidak mempengaruhi tahapan pemeriksaan terhadap La Nyalla.

Jaksa penyidik tetap menghitung ketidakhadiran La Nyalla sebagai mangkir panggilan pertama dan panggilan kedua. Makanya penyidik tetap melayangkan panggilan ketiga setelah La Nyalla dua kali absen ke Kejati Jatim.

“Panggilan ketiga itu istilahnya disertai penjemputan paksa. Tapi saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Dandeni saat itu.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin senilai Rp 5 miliar pada 2012 lalu.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas