Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Ton Garam Ilegal Beredar di Pasar Martapura OKU Timur

Tim gabungan menemukan empat ton garam ilegal yang belum berizin resmi dari BP POM RI di Pasar Martapura OKU Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in 4 Ton Garam Ilegal Beredar di Pasar Martapura OKU Timur
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Kepala Disperindag Kabupaten OKU Timur menemukan garam ilegal di sebuah toko di Pasar Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan menemukan empat ton garam ilegal yang belum berizin resmi dari BP POM RI di Pasar Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2016).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Kesehatan Polisi, Sat Pol PP dan instansi terkait langsung menanyakan asal dan jumlah garam yang dijual tanpa izin tersebut.

Setelah berbincang beberapa saat, Kadisperindag Oku Timur, Tubagus Sunarseno, yang memimpin inspeksi mendadak meminta penjual untuk mengembalikan garam tersebut sebelum ditindak.

Berdasarkan pengakuan pengelola Toko Makmur Martapura, garam ilegal tersebut diperoleh dari wilayah Provinsi Lampung.

"Tolong dikembalikan atau jangan dipajangkan apalagi dijual. Sekarang silakan pilih, mau dikembalikan atau kami yang menyitanya? Kami beri waktu hingga dua hari ke depan. Kalau masih ada di sini maka kami yang akan menyita dan membuangnya,” kata Sunarseno.

Disperindag OKU Timur sementara ini hanya memberikan peringatan kepada distributor untuk mengembalikan garam tidak layak konsumsi kepada produsennya dan meminta pemilik toko tidak menjualbelikan garam itu kepada konsumen karena berpotensi membahayakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak distributor mengaku tidak mengetahui garam yang siap dipasarkan tersebut tidak diperbolehkan beredar di pasaran. Ia hanya tahu produsen telah mengantongi izin tersebut, walau sudah jelas tidak tertera izin dari BPOM.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas