Gara-gara Sabu, Kakek 51 Tahun Tertunduk Lesu Divonis 6 Tahun Penjara
Bersama terdakwa, diamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
Lpaoran wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang pria paruh baya hanya bisa duduk sembari menunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa kasus Narkotika, Frangky Tandriono alias Opa (51), warga Jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, Manado, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, Senin (28/3/2016).
Rujukan tuntutan JPU tersebut, berdasarkan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan JPU tersebut, terdakwa Frangky didamping Penasehat Hukum Sasmi Ticoalu SH.
Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan JPU. Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sektiar pukul 06:00 WITA, bertempat di rumah milik saksi Ronald Kandouw, di Kelurahan Kakaskasen I, Lingkungan X, Kecamatan Tomohon Utara, telah kedapatan melakukan pesta shabu, dan akhirnya terdakwa ditangkap oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Propinsi Sulawesi Utara.
Bersama terdakwa, diamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. (*)