Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kenali Ciri Pelaku, Dua Jambret di Bengkong Diciduk

Dari pengakuan tersangka di Polsek Bengkong, Senin (28/3/2016) ternyata mereka sudah mengintai korbannya sejak dari Jodoh.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Kenali Ciri Pelaku, Dua Jambret di Bengkong Diciduk
Tribun Batam / Eko Setiawan
Polisi mengamankan dua pelaku jambret, Hendro dan Lambok di Bengkong, Batam 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM BATAM - Satreskrim Polsek Bengkong menangkap dua penjambret yang beraksi di kawasan Bengkong tepatnya di depan Masjid Darul Takwa, Bengkong Batam.

Dari pengakuan tersangka di Polsek Bengkong, Senin (28/3/2016) ternyata mereka sudah mengintai korbannya sejak dari Jodoh.

Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengungkapkan, pelaku diamankan sehari setelah korban atas nama Bahtiar membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Setelah mengetahui ciri-cirinya, polisi langsung menangkap Hendro (48) dirumahnya kawasan Tanjunguncang.

"Setelah Hendro kita terus lakukan pengembangan. Tersangka kedua atas nama Lambok Pardede (46) juga kita tangkap," sebut Syamsurizal.

Dari pengakuanya kepada penyidik, setelah melihat targetnya, kedua pelaku terus membuntuti korban hingga kawasan Bengkong.

Berita Rekomendasi

Tas yang berisi barang-barang berharga tersebut diletakan korban di bagian tengah.

"Korban bersama istrinya. Sementara tas itu diletakan di tengah-tengah. Saat keduanya lengah, pelaku langsung beraksi dengan cara mengambil tas secara paksa," sebut Syamsurizal lagi.

Dua pelaku mempunyai tugas masing-masing. Hendro bertugas sebagai tukang petik sementara Lambok sebagai joki.

Setelah berhasil mengambil tas tersebut, dengan sigap Lambok melaju kendaraanya sehingga tidak bisa lagi mengejar pelaku.

"Dia juga Syok. Karena ada benda-benda berharga didalam tasnya," sebutnya.

Didalam tas yang dibawa kabur kedua pelaku tersebut berisi Jam tangan, handpone, 1 pena parker, gelang emas dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Total kerugian korban sebanyak Rp 18 juta," sambungnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas