Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Selidiki Jaringan Prostitusi Panggilan Via Aplikasi BBM

Polrestabes Bandung masih mendalami bisnis prostitusi panggilan via layanan BlackBerry Messenger yang dilakoni TH (22) dan RN (24).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Masih Selidiki Jaringan Prostitusi Panggilan Via Aplikasi BBM
Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Dua tersangka praktik prostitusi online di Kota Bandung, TH (22) dan RN (24), di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016). Polisi membongkar praktik prostitusi online ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Lengkong menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (27/3/2016) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung masih mendalami bisnis prostitusi panggilan via layanan BlackBerry Messenger yang dilakoni TH (22) dan RN (24).

Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong mencokok keduanya atas kasus perdagangan orang melalui prostitusi online di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol, menduga praktik prostitusi yang dilakoni TH berkaitan dengan praktik prostitusi lainnya di Kota Bandung.

"Kalau yang apartemen tidak ada hubungannya. Kaitannya ini dengan praktik prostitusi dengan modus serupa. Diduga, para PSK yang bekerja dengan TH ini juga bekerja sebagai PSK di tempat lain," ujar Yoyol di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016).

Yoyol berujar, prostitusi via layanan BBM hanya satu dari sekian modus pelaku bisnis lendir di Kota Bandung. Sebelumnya, polisi mengungkap prostitusi online via media sosial.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Keduanya ditahan di Markas Polsek Lengkong," ujar Yoyol.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas