Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Cueki Surat Bupati, Perusahaan Ini Caplok Tanah Warga

Dari hasil turun lapangan tersebut, Tim Terpadu menyatakan, berdasarkan pengukuran lahan, ternyata benar PT SUJ mencaplok lahan warga.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tak Hanya Cueki Surat Bupati, Perusahaan Ini Caplok Tanah Warga
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Tim Terpadu meninjau ke lapangan bersama perusahaan dan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan terkait dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan perusahaan terhadap lahan warga. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Mat Bodok

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG  –  Surat Bupati OKI H Iskandar SE yang dilayangkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) tidak diindahkan PT Samora Usaha Jaya (SUJ).

Perusahaan perkebunan itu terus melakukan aktifitas membuka lahan di wilayah Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan meskipun belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Perusahaan ini bahkan tidak hanya mengabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah mencaplok ratusan hektar tanah warga. Sehingga, Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemkab OKI, yang mendapatkan laporan pencaplokan lahan tersebut akhirnya turun ke lapangan.

Dari hasil turun lapangan tersebut, Tim Terpadu menyatakan, berdasarkan pengukuran lahan, ternyata benar PT SUJ mencaplok lahan warga.

“Setiap warga memiliki lahan 20 x 200 meter. Sementara perusahaan membangun kanal di lahan warga, sehingga warga mengadukan permasalahan ini ke Tim Terpadu,” ujar H Alamsyah selaku Kepala BPPM.

Kabag Pertanahan H Amri Ubaidilah yang juga anggota Tim Terpadu membenarkan berdasarkan pengukuran ulang di lapangan, sebagian lahan warga terkena pembangunan kanal yang dibuat oleh perusahaan.

Berita Rekomendasi

“Kita minta perusahaan mengukur ulang lahan, karena warga menuntut luas lahan mereka yang terkena kanal yang dibuat perusahaan,” ujar Amri, Minggu (27/3/2016) pada wartawan saat di lapangan.

“Surat yang dilayangkan Pemkab OKI belum juga diberikan jawaban. Jadi kami minta kepada PT Samora untuk segera membalas surat tersebut sembari menghentikan aktifitas pembukaan lahan karena mereka (perusahaan -red) belum memiliki Amdal,” tegas Amri.

Sementara perwakilan Manajemen PT Samora Usaha Jaya, Ilham membenarkan, pihaknya belum membalas surat dari Bupati OKI terkait belum mengantongi izin IUP dan Amdal.

“Secepatnya kita layangkan surat balasan beserta hasil pengukuran lahan milik warga,” ujar Ilham dihadapan Tim Terpadu dan sejumlah masyarakat Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas