Dua Wanita Penghuni Indekos Positif Benzo Diazepam
Dua wanita penghuni indekos Puri Campernik, Jalan Babakan Jeruk III, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, digiring polisi, Selasa (29/3/2016)
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua wanita penghuni indekos Puri Campernik, Jalan Babakan Jeruk III, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, digiring polisi, Selasa (29/3/2016).
Mereka dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Ahmad Heriyanto, mengatakan, kedua wanita itu terindikasi menggunakan narkoba jenis psikotropika golongan empat.
Hal itu berdasarkan tes urine dengan menggunakan tes kit yang dilakukan tim gabungan BNN Kota Bandung, Satresnarkoba, dan Denpom III/Siliwangi, di Puri Campernik.
"Dua wanita ini positif benzo diazepam. Nanti akan kami periksa yang bersangkutan apakah mereka memiliki resep dokter tidak sehingga positif benzo," ujar Ahmad kepada wartawan.
Dikatakan Ahmad, memilki, menguasai, dan menggunakan psikotropika golongan empat termasuk melanggar hukum.
Untuk kedua penghuni kos itu, katanya, tidak ditemukan barang bukti berupa psikotropika atau narkoba golongan IV itu.
"Kalau tidak ada resep akan kami kembangkan dan yang bersangkutan kami asessment ke BNN Kota Bandung untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Ahmad. (cis)