Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampas Remaja di Taman Tegal Lega, Merlin Dicokok Polisi di Rumahnya

Polisi tangkap seorang pemeras yang beraksi di Taman Lapangan Tegal Lega, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rampas Remaja di Taman Tegal Lega, Merlin Dicokok Polisi di Rumahnya
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi tangkap seorang pemeras yang beraksi di Taman Lapangan Tegal Lega, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemeras yang diketahui bernama B alias Merlin (20) ditangkap setelah perbuatannya dilaporkan ke Polsek Regol pada Kamis 17 Maret 2016.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, Merlin yang merupakan warga RT 2/5 Kampung Curug Candung, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, ini ditangkap sehari setelah melakukan aksinya.

Ia dituding memeras seorang remaja warga Kelurahan Bojong Salam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang berkunjung ke Taman Lapangan Tegal Lega.

"Kami mendapatkan laporan pada hari Kamis 17 Maret 2016 sekitar pukul 20.20 WIB. Setelah menerima laporan kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Tersangka baru kami tangkap pada Jumat 18 Maret 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya," ujar Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (29/3/2016).

Merlin, kata Yoyol, mengambil sejumlah barang berharga milik korban, yakni tiga unit ponsel dari berbagai merk.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta. Selain itu, korban masih mengalami trauman akibat perbuatan tersangka.

Adapun tersangka telah menjual dua ponsel tersebut dengan total nilai Rp 850 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangkan, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Tersangka kini mendekam di Markas Polsek Regol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun," ujar Yoyol. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas