Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM DIY Amankan Ribuan Botol Obat Tradisional Tak Berizin

pengamanan barang tidak berizin dan berbahaya bermula saat BPOM membuntuti mobil yang dicurigai mengedarkan barang barang tidak resmi itu

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM DIY Amankan Ribuan Botol Obat Tradisional Tak Berizin
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
Barang bukti obat tradisional tidak berizin yang diamankan BPOM Yogyakarta, Selasa (29/3/2016) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengamankan empat mobil pengangkut minuman jamu tidak berizin Selasa (29/3/2016) malam.

Total ada 1800 kardus dengan tujuh item atau merek jamu dari gudang yang ada di wilayah Kasihan Bantul.

Kasi Penyidikan BPOM DIY Suliyanto mengatakan pengamanan barang tidak berizin dan berbahaya tersebut bermula saat timnya melakukan pembuntutan sebuah mobil yang dicurigai mengedarkan barang tidak resmi tersebut.

Seusai pembuntutan beberapa saat pihaknya kemudian mengamankan sebuah truk boks yang dikendarai Yg saat sedang menurunkan barangnya di sebuah kios wilayah Seyegan Sleman.

"Di sana dia menyalurkannya ke toko-toko lalu kita periksa benar ada obat tradisional yang tidak berizin lalu yang bersangkutan kita amankan di kantor," jelasnya di Kantor BPOM DIY Tegalrejo Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).

Dari hasil investigasi yang dilakukan diketahui dia menyimpan barang dalam jumlah banyak di sebuah rumah di wilayah Kasihan Bantul, pihaknya kemudian menghubungi Polres Sleman untuk meminta bantuan untuk mengamankan jalannya pengamanan.

Berita Rekomendasi

"Hasilnya dari rumah yang dimaksud ditemukan ribuan kardus obat tradisional tanpa izin edar, pengamanan barang bukti berjalan aman karena rumah dalam kondisi kosong," jelas Suliyanto.

7 jenis barang yang diamankan diantaranya dengan merek yang biasa ditemukan masyarakat seperti Madu Klanceng, Madu Manggis, Tawon Klanceng dan lainnya.

Kini pelaku beserta 2 buah mobil box serta ribuan botol tersebut diamankan sementata oleh BPOM DIY.

"Barangnya sementara kita tahan nanti akan kita lakukan gelar kasus dengan pihak terkait lain, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang pasti obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas