Polda Jateng Persilahkan Eks Penghuni Rumah Dinas Lapor ke Kemenkumham
Polda Jawa Tengah mempersilakan warga eks penghuni rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, menempuh jalur hukum.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mempersilakan warga eks penghuni rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, menempuh jalur hukum.
Pengadilan Negeri Semarang mengesekusi 10 rumah dinas Polda Jateng, Selasa (29/3/2016). Rumah tersebut ditempati puluhan tahun oleh janda purnawirawan polisi. Bahkan mereka memperbaiki rumah tersebut dan membayar pajaknya. Namun, Polda Jateng hanya memberikan tali asih Rp 10 juta.
Akhirnya, sembilan kepala keluarga penghuni rumah dinas Polda Jateng mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Rabu (30/3/2016).
"Silakan saja, tidak apa apa," kata kuasa hukum Polda Jateng, AKBP I Nengah WD, kepada wartawan.
Menurut I Nengah, Polda Jateng telah menempuh jalur diskusi hingga mediasi untuk menyelesaikan kasus rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari secara kekeluargaan sejak 2011.
"Kami sudah tempuh semua dari dulu, tapi tidak ada penyelesaian," beber dia.
I Nengah mengatakan, karena putusan Pengadilan Negeri Semarang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga rumah tersebut harus dieksekusi.
"Putusannya sudah inkracht, jadi harus dilaksanakan eksekusi pengosongan. Jadi sudah tidak ada ruang untuk dialog lagi," sambung I Nengah.