Terancam Tinggal di Bui Seumur Hidup Lantaran Ganja, Sabu dan Ekstasi
Dari kursi terdakwa, Sriyanto sudah membayangkan hidup di balik jeruji besi seumur hidup karena menyimpan ganja, ekstasi dan sabu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jaksa penuntut umum mendakwa Sriyanto pidana penjara seumur dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (30/3/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dari kursi terdakwa, Sriyanto sudah membayangkan hidup di balik jeruji besi seumur hidup karena menyimpan ganja, ekstasi dan sabu.
Sebanyak 64 kilogram ganja, 244 butir ekstasi dan 44 gram sabu yang dimilikinya, membuat jaksa penuntut umum mengganjar tuntutan seumur hidup kepada pria 35 tahun itu.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum Andriati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Jaksa memastikan Sriyanto melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Selama persidangan, Sriyanto hanya tertunduk.
Berita Rekomendasi