Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dir Reskrimum Bantah Mantan Bupati Lampung Timur Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi membantah adanya penetapan tersangka perkara pemalsuan surat izin tambang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dir Reskrimum Bantah Mantan Bupati Lampung Timur Tersangka Pemalsuan Izin Tambang
Tribun Timur/Ansar Lempe
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi membantah adanya penetapan tersangka perkara pemalsuan surat izin tambang PT Jaya Pasifik Propertindo.

Menurut dia, sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya beredar kabar bahwa polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Bupati Lampung Timur Erwin Arifin dan seorang pejabat berinisial RC.

"Tidak benar itu. Belum ada tersangka sampai saat ini," ujar dia saat diwawancarai di Terminal Rajabasa, Kamis (31/3/2016).

Yang benar, kata Zarialdi, penyidik meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus ini baru masuk ke penyidikan namun belum ada tersangka," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan, beber Zarialdi, penyidik akan mencari siapa orang yang bertanggungjawab dalam pemalsuan surat izin pertambangan tersebut.

Untuk mencari siapa tersangkanya, papar Zarialdi, penyidik akan memanggil para saksi yang terkait dengan keluarnya surat izin pertambangan palsu PT Jaya Pasifik Propertindo.

"Ya semua akan kami periksa termasuk mantan bupati (Erwin) karena izin ini keluar di era kepemimpinannya," ucap Zarialdi.

Setelah semua saksi diperiksa dan alat bukti terpenuhi, kata Zarialdi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

PT Jaya Pasifik Propertindo diduga melakukan penambangan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.

Surat izin eksplorasi pertambangan yang dimiliki perusahaan itu ternyata tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas